Sistem Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 beserta peraturan lainnya telah membawa perubahan yang sangat berarti dalam tata perlakuan negara terhadap para pelanggar hukum. Perubahan ini membuat perlakuan terhadap Narapidana lebih dihormati dan dijamin hak-hak kemanusiaannya. Salah satu hak Narapidana yang harus diberikan adalah hak untuk dikunjungi oleh keluarga. Lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA Tangerang yang dihuni oleh 350 narapidana wanita pertanggal 11 maret 2020 telah memberikan hak narapidana untuk dikunjungi oleh keluarganya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran kunjungan keluarga di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Tangerang terhadap upaya penanggulangan gangguan psikologis bagi narapidana. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan, menjelaskan, atau mendeskripsikan data hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa kunjungan keluarga yang dilakukan di lembaga Pemasyarakatan wanita klas IIA Tangerang telah berjalan baik serta dapat terlihat dampak dari kunjungan keluarga memiliki hakekat, arti, dan manfaat yang sangat positif.
Copyrights © 2020