Perlindungan Hukum atas hak anak dimaksudkan untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil untuk mencapai kesejahteraan anak, karena pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri terhadap berbagai ancaman mental,fisik,dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya karenanya anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya,mengingat situasi dan kondisinya yang amat berbeda dengan orang dewasa. Anak sebagai korban dapat menderita kerugian fisik maupun non-fisik. Kerugian fisik dapat berupa cacat,luka-luka bahkan sampai kematian.Kerugian non-fisik dapat berupa mental yang terganggu ,maupun rasa takut yang tidak ada hentinya. Mattalata berpendapat bahwa usaha pemberian bantuan kepada korban bukanlah kewajiban pelaku saja ,melainkan juga kewajiban warga masyarakat dan kewajiban negara. Perlindungan korban sebagai upaya memberikan perlakuan yang adil baik bagi korban,pelaku,maupun masyarakat merupakan harapan yang dicita-citakan.
Copyrights © 2020