Fenomena radikalisme saat ini menjadi masalah yang komplek dalam masyarakat, menjadikan perhatian yang lebih di kalangan masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan yang ekstra dalam menangani gerakan radikalisme.gerakan radikalisme ini akan memunculkan suatau kelompok yang akan menebarkan ketakutan seperti gerakan terorisme. maka dari itu pemerintah tidak cukup hanya menggunakan metode Hard approach dimana pelaku terorisme ini dijatuhi hukuman pidana metode ini dirasa kurang efektif apabila tidak dibarengi dengan metodi soft approach. metode ini melalui pendekatan deradikalisasi atau kontra radikalisme. tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan menggunakan metode soft approach. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan metode pendekatan soft approach di lembaga pemasyarakatan khusus kelas IIB sentul. Hasil dari penelitian ini bahwa pendekatan soft approach ini dengan menggunakan pendekatan deradikalisasi lebih mengedepankan pendekatan emosi sehingga cenderung mendapatkan kepercayaan dari narapidana teroris.
Copyrights © 2020