Penelitian ini memfokuskan terhadap klasifikasi narapidana transgender di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) terhadap Undang - Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Penelitian pustaka ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif. Dengan pendekatan undang- undang dan studi kasus.Data yang didapatkan melalui wawancara mendalam dengan informan diidentifikasi sebagai narapidana transgender.Adapun tujuan penelitian ini bermaksud membuka wawasan terhadap pembaca mengenai fenomena di lembaga pemasyarakatan yang terjadi belakangan ini dengan membahas lebih dalam mengenai penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin yang tercantum dalam Pasal 12 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dengan mengupas fenomena yang terjadi. Terhadap kepentingan dunia praktisi agar dapat dibuatkannya aturan yang sangat jelas mengenai penempatan narapidana pada kasus narapidana transgender. Langkah ini bermaksud untuk mencegah Narapidana supaya tidak terjadinya Penularan Disorientasi seksual kepada Narapidana lain yang masih normal.
Copyrights © 2020