Kebijakan pengelolaan Lapas masih mengalami hambatan dari berbagai persoalan yang muncul pada akhir-akhir ini. Sering terjadinya kericuhan dan pelarian yang merupakan bagian tata kelola Lapas yang kurang baik. Penelitian ini menggunakan penelitian diskriptif normatif. Ada dua permasalahan pokok yang diangkat adalah:1. Bagaimana politik Hukum dalam pengelolaan Lapas di Indonesia? dan 2. Bagaimana pengelolaan Pemasyarakatan dalam menunjang peningkatan kinerja pemasyarakatan di Indonesia? Dari hasil pembahasannya menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan tata kelola pemasyarakatan masih kurang maksimal sehingga masih banyak persoalan yang ditimbulkan akibat dari kesalahan tata kelola pemasyarakatan. Untuk meningkatkan kinerja Lapas membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dan petugas yang professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jadi kesimpulannya adalah perlu dilakukan pengelolaan yang dapat memperbaiki Lapas yang sudah mengalami keretakan dan pengelolaannya membutuhkan keterlibatan dari berbagai elemen termasuk sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai.
Copyrights © 2020