Overcapacity ini terjadi disebabkan karna adanya pertmbuhan penghuni yang tidak sebanding dengan sarana hunian yang telah disediakan oleh pihak lapas. Terdapat beberapa factor yang menimbulkan terjadinya dampak overcapacity antara lain yaitu seperti paradigma atau hukuman itu sendiri yang mana cenderung kepada pidana institutional. Overcapacity ini berimplikasi kearah yang negartif melihat beberapa hal antara lain yaitu rendahnya tingkat dari segi pengamanan atau pengawasan yang diberikan serta terjanya prisonisasi. Dalam upaya menangani solusi overcapacity ini yaitu dengan cara optimalisasi pembinaan narapidana diantranya dengan tindakan yang bersifat non institutional yang berbentuk seperti pidana bersyarat, probation, pidana yang ditangguhkan, kompensasi, restitusi serta penggunaan restorative justice.
Copyrights © 2020