Rumah Penyimpanan benda sitaan Negara adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Tidak optimalnya fungsi Rupbasan yaitu karena terbatasnya jumlah kantor rupbasan dan kurangnya komunikasi antar instansi sehingga masih ada basan dan barang yang tidak disimpan pada rupbasan. Penelitian ini mengangkat masalah kurang optimalnya fungsi rupbasan sebagai lembaga pengelolala basan dan barang diindonesia.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa penyebab kurang optimalnya fungsi dari rupbasan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dimana Data yang diperoleh dari penelitian ini yaitu dari peraturan-peraturan perundang-undangan, penelitian sebelumnya dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini yaitu kurangnya koordinasi dan komunikasi yang baik antar apgakum, masih banyaknya peraturan-peraturan yang ada pada suatu instansi untuk menyimpan suatu barang sitaan dan turunnya nilai ekonomi benda maupun barang yang disimpan di rupbasan .
Copyrights © 2020