Pemberian hak- hak kepada Tahanan merupakan upaya Rumah Tahanan Negara dalam melaksakan pelayanan dan perawatan kepada Tahanan. Rumah Tahanan Negara merupakan salah satu unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang bertugas dalam memberikan pelayanan dan perawatan kepada Tahanan. Pelayanan dan perawatan yang baik harus adanya peran serta tindakan dari petugas, Tahanan/WBP dan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanaan dan perawatan Tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat, hambatan dalam memenuhi hak-hak dari Tahanan dan juga masih adanya Narapidana yang tidak seharusnya berada di Rutan yang tentunya menghambat dalam pemberian hak terhadap Tahanan. Adapun metodologi yang digunakan dalam penulisan ini melalui pendekatan penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris. Yaitu adalah cara yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada didalam penelitian dengan meneliti data skunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan pada penelitian terhadap data primer lapangan. Dalam hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan peyananan dan perawatan Tahanan di Rutan klas I Jakarta Pusat ini sudah baik dengan memenuhi hak hak Tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapan dari tulisan ini dapat menunjang proses pelayanan dan perawatan Tahanan yang berasal dari Petugas, Tahanan dan Masyarakat.
Copyrights © 2020