Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak tersebut melekat dengan kodrat sebagai manusia, apabila tidak ada hak tersebut, mustahil dapat hidup sebagai manusia. Begitu juga dengan hak narapida yang harus dilindungi oleh hukum. Walaupun mereka telah melanggar hukum, tetapi hak – hak narapidana tetap harus diayomi. Dalam Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa salah satu hak dari narapidana yaitu mendapatkan makanan yang layak. Namun dengan permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan saat ini seperti tidak seimbangnya daya tampung dengan jumlah narapidana yang ada membuat pemenuhan hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak juga berasal dari anggaran yang ada. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak bagi narapidana, yang menjadi hambatan bagi pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak bagi narapidana. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode kualitatif.
Copyrights © 2020