Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk membahas penyelesaian apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata. Kemudian tantangan yang dihadapi, apa indikator yang diperlukan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana yang terdapat didalamnya perselisihan perdata. Untuk menjawab tantangan tersebut agar sampai pada tujuan yang diinginkan maka penulis melakukan bedah kasus dengan hasil; Masih banyak laporan pengaduan dari masyarakat terhadap tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata berlanjut ke pengadilan sehingga putusan hakim Ontslag van Rechtsvervolging. Indikator yang diperlukan penyidik sebelum gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya perbutan pidana atau tidak yaitu a. Dengan melakukan penyitaan terhadap alat bukti dari kedua belah pihak b. Melakukan pengecekan kegiatan atau aktifitas yang menguasai objek sengketa, c. Mencocokan alas hak kedua belah pihak atas objek perkara. d. Dokumentasi tanah sengketa, d. Dokumen-dokumen pendukung lainya dari pelapor dan terlapor. Kesimpulan kebanyakan kasus – kasus yang sejatinya perdata dipaksakan dan direkayasa menjadi perkara pidana. Yang kedua apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata (Prajudicial Geshill), maka untuk sementara waktu dihentikan/ ditangguhkan penyidikannya oleh penyidik dengan menyarankan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan perdata.Kata Kunci : Penyelesaian- Tindak Pidana- Terdapat Perselisihan Perdata
Copyrights © 2020