Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan narapidana pembebasan bersyarat oleh Pembimbing Kemayarakatan. Pada penelitian ini digunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan di dukung oleh studi literatur. Seorang narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diawasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam kontrak bimbingan yang telah disepakati oleh klien dan pembimbing kemasyarakatan di awal masa pembimbingan. Pembimbing Kemayarakatan sebagai pejabat penegak hukum bertugas untuk melakukan pengawasan tersebut. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa kendala yang dialami oleh pembimbing kemasyarakatan terkait latar belakang dan kompetensi petugas, tingginya beban kerja, serta koordinasi antara pembimbing kemasyarakatan dengan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat sangat mendukung kerberhasilan pencapaian tujuan program karena pembebasan bersyarat dilaksanakan di dalam masyarakat. Analisis kebutuhan pembimbing kemasyarakatan juga diperlukan guna meningkatkan efektivitas dan profesionalisme petugas.
Copyrights © 2020