Abstrak - Selama 3 tahun terakhir pelaku tindak pidana khusus narkoba terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai tahun 2017 sampai tahun 2020, narapidana tindak pidana narkoba terus mengalami peningkatan saat ini terhitung kurang lebih sebanyak 130 .000 orang (Sistem Database Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut berdampak pula pada peningkatan permintaan dan penawaran terhadap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut diperkuat pula dengan maraknya pemberitaaan mengenai kasus percobaan penyelundupan narkoba di Lapas oleh pengunjung. Oleh karena itu, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sebagai bidang yang paling berwenang dan bertanggung jawab terhadap keamanan di dalam Lapas, harus berperan aktif dan memanagemen pengamanan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelundupan narkoba. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan bahan data primer yang diperoleh melalui hasil wawancara dengan informan, dan diperkuat pula dengan bahan data sekunder yang diperoleh dari artikel dan buku (studi literatur).
Copyrights © 2020