Serat Acitya
Vol 2, No 2 (2013): Juli - Pengembangan Sumber Daya Alam, Manusia dan Sosial

HUKUM TENTANG KONSEPSI PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

Sri Wulandari (UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2013

Abstract

Pengakuan, pengaturan dan perlindungan terhadap HAM merupakan konsekuensi konsepsi negara hukum. Dalam pelaksanaannya HAM di setiap negara didasarkan pada pandangan yang berbeda sesuai paham yang dianut. Di Indonesia pemikiran tentang HAM nampak dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahannya : Bagaimana implementasi hukum tentang konsepsi perlindungan hak-hak tersangka dalam perkembangan pengaturan HAM di Indonesia ? Politik hukum mengenai HAM tertera di dalam : Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di bidang hukum pidana pelanggaran HAM di atur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang salah satu tujuannya adalah melindungi hak-hak asasi manusia (tersangka/terdakwa) dalam proses peradilan pidana.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

sa

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Industrial & Manufacturing Engineering Social Sciences

Description

Jurnal ini dikembangkan dari mulai terbit tahun 2012. Jurnal Ilmiah ini mempublikasikan naskah hasil penelitian lapangan atau penelitian pustaka yang berkaitan dengan bidang ilmu manajemen dan akuntansi. Ruang lingkup publikasi antara lain: Akuntansi Manajemen Akuntansi Keperilakuan Akuntansi ...