Articles
REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Sri Wulandari
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 14, No 2 (2017): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (298.633 KB)
|
DOI: 10.35973/sh.v14i2.1083
Penyalahguna narkotika dan obat - obatan terlarang di Indonesia sangat memprihatinkan, bersifat urgen dan kompleks serta menunjukan tren yang semakin meningkat dengan resiko kecanduan yang semakin tinggi. Bahaya narkoba membawa dampak luar biasa terhadap keselamatan jiwa, keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilakukan upaya pengawasan secara ketat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi sebagai alternatif penyelamatan para pengguna dari belenggu narkoba, karenanya diperlukan kepedulian dari setiap komponen untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) diberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, sebab pengenaan pidana penjara 4 tahun (UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) bukan solusi yang tepat dan efektif serta tidak memiliki efek jera karena penyalahguna narkotika adalah korban. Ironisnya Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana malah dijadikan sarana pengendalian peredaran narkotika.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN
Sri Wulandari
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT Vol 19, No 2 (2021): HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (503.288 KB)
|
DOI: 10.56444/hdm.v19i2.2595
Banking as one of the pillars of economic development in Indonesia,has the function of collecting and distributing public funds. Banking crimes are increasingly widespread, prohibited acts are regulated in Law no. 10 of 1998 concerning banking, prohibition is accompanied by threats (sanctions). The banking world has specific characteristics, so law enforcement is not merely enforcing positive laws, but it is necessary to involve the role of Bank Indonesia and the Directorate of Banking Compliance. The results show that banking crimes (TPP) are different from banking crimes (TPdBP), the scope of TPdBP is wider. Efforts to prevent and overcome TP in the banking sector are to use the chain of the criminal justice system, the legal process is intended to provide censure and deterrent effects for perpetrators and provide protection for the community
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN TERHADAP KEJAHATAN KARTU KREDIT
Sri Wulandari
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT Vol 17, No 1 (2019): Hukum Dan Dinamika Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (121.749 KB)
|
DOI: 10.56444/hdm.v17i1.1276
Banking in facing the pace of technology in financial transactions in the use of credit cards as a means of payment runs safely. Protection of bank customers against misuse of credit cards so that customers are in a disadvantaged position. This study uses secondary data / literature as primary data supported by primary data, descriptive qualitative data presentation. Credit card crime has not been formulated normatively in Indonesia's positive law. The National Legal Development Agency (BPHN) tries to identify forms of cyberspace (credit card) activities with the Criminal Code, Banking Law, ITE Law and Consumer Protection Law. The policy regarding the regulation of credit card crimes is unclear, Article 263 and Article 378 of the Criminal Code are not relevant to be used to deal with criminal acts of credit card misuse, because there are some weaknesses that credit cards cannot be interpreted as letters. Therefore, legal protection for credit card customers can be surprised if there is participation from various parties regarding their rights and obligations, while the bank must be more open with credit card customers. Efforts to tackle credit card crime are carried out by means of a penal and non-penal policy that is to ensnare carders (credit card criminals) with the Criminal Code Articles by maximizing criminal threats and preventive measures by improving the credit card operational standard system as a form of security .
KAJIAN TENTANG PRAPERADILAN DALAM HUKUM PIDANA
Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 4, No 3 (2015): faktor-faktor keberhasilan dalam kehidupan
Publisher : FEB UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (101.519 KB)
Eksistensi dan kehadiran praperadilan bukan merupakan lembaga peradilan tersendiri melainkan hanya pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pengadilan Negeri. Pasal 1 butir 10 KUHAP menegaskan pengadilan untuk memeriksa dan memutus tentang sah tidaknya penangkapan/penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan/penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi/rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri. Untuk kelancaran tugas dan tanggung jawab praperadilan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memiliki alternatif dengan memperhatikan faktor beban kerja dan tenaga teknis demi tegaknya hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tata cara proses pemeriksaan sidang praperadilan di atur dalam Bab X Bagian ke I Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Pemeriksaan praperadilan bisa gugur artinya dihentikan sebelum putusan dijatuhkan/dihentikan tanpa putusan yaitu dengan cara menggugurkan permintaan dan sekaligus semua hal yang berkenaan dengan perkara itu di tarik ke dalam kewenangan Pengadilan Negeri untuk menilai dan memutusnya. Kata Kunci: Praperadilan, KUHAP, Hak Asasi Manusia, Pengadilan Negeri Abstract The existence and presence of pretrial not a separate judicial institution but only granting new powers and functions bestowed the Code of Criminal Procedure (Criminal Procedure Code) to the District Court. Article 1 point 10 of the Criminal Procedure Code asserts the court to examine and decide on the legitimacy of the arrest / detention, the lawfulness of the termination of the investigation / prosecution termination, demand compensation / rehabilitation by the suspect or his family or attorney that his case was not submitted to the District Court. To smooth the duties and responsibilities of pretrial, Chairman of the Court could have an alternative to take into account the workload and technical personnel for the sake of law and protection of Human Rights (HAM). The procedure for the inspection process at the pretrial hearing set in Chapter X Part I Article 79 through Article 83 of the Criminal Procedure Code. A preliminary hearing could fall means to be stopped before the verdict / terminated without a decision that is the way to abort the request and at the same time all things pertaining to the case in drag under the authority of the District Court to assess and decide. Keywords: Pretrial, Criminal Code, the Human Rights Court
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG EKONOMI
SRI WULANDARI, SH.MHum.MKn SRI WULANDARI
Serat Acitya Vol 2, No 1 (2013): April - Aksi dan Reaksi Partikel Kehidupan di Sekitar Kita
Publisher : FEB UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/sa.v2i1.30
Korporasi biasa digunakan oleh para ahli hukum pidana untuk menyebut badan hukum. Korporasi adalah kumpulan terorganisir dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum atau bukan badan hukum. Dalam hukum pidana korporasi diterima sebagai subjek tindak pidana, yang pengaturannya masih bergantung pada pengaturan – pengaturan hukum pidana di luar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Kriteria pertanggungjawaban korporasi tergantung pada cara dan sistem perumusan pertanggungjawaban pidana (kesalahan) dan masalah pidana. Namun asas kesalahan tidaklah mutlak, mengingat kerugihan dan bahaya yang disebabkan korporasi sangat besar. Karena itu, dalam pemberian sanksi terhadap korporasi tidak hanya mempunyai financial impacts tetapi juga non financial impacts yang disertai dengan tindakan pencegahan sarana hukum pidana penal dan non penal, kesemuannya itu merupakan salah satu aspek politik kriminal yang merupakan bagian dari politik social.Corporations commonly used by lawyers to refer to criminal legal entity. The corporation is an organized collection of people or property and either a legal entity or legal entity. In criminal law the corporation is accepted as the subject of crime, the regulation of which is still dependent on the setting - criminal law setting out the draft - Criminal Code (Criminal Code). Criteria for corporate responsibility and depends on the way the system formulation of criminal liability (fault) and criminal matters. But the principle is not absolute error, given the harm caused kerugihan and very large corporations. Therefore, the imposition of sanctions against the corporation not only has financial but also non-financial Impacts Impacts accompanied by precautions means of criminal law and penal non-penal, kesemuannya it is one of criminal political aspects that are part of social politics.
FUNGSI LAPORAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT BAGI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN
Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 2, No 3 (2013): November - Strategi Investasi Kehidupan Bermasyarakat
Publisher : FEB UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (159.255 KB)
Hukum mengatur hubungan antara orang dengan orang lain dan membatasi kepekaan serta mengadakan larangan atau keharusan agar tercapai ketertiban hukum di dalam masyarakat. Dalam pergaulan hidup sering terjadi pelanggaran hukum karenanya harus dipulihkan dengan jalan melakukan tindakan terhadap pelanggarnya. Pasal 108 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat/melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa/hak milik wajib melaporkan hal tersebut kepada penyidik dan apabila melalaikan dapat dipersalahkan melanggar Pasal 164 dan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka setiap kali penyidik menerima pemberitahuan yang bersifat laporan/pengaduan segera melakukan tindakan untuk membuat masalah menjadi jelas dan terang. Laporan/pengaduan sama-sama mengandung arti ”Pemberitahuan” pada laporan pemberitahuan itu bersifat umum. Sedangkan untuk pengaduan lebih bersifat pada tindak pidana aduan. Sekarang ini masih banyak masyarakat yang merasa laporan/aduannya dipermainkan/tidak diindahkan/ditanggapi secara serius oleh aparat penegak hukum, akibatnya timbul kejengkelan dari masyarakat dan bersifat pasif/apriori terhadap terjadinya tindak pidana di masyarakat. Padahal masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan suatu kejahatan.
HUKUM TENTANG KONSEPSI PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA
Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 2, No 2 (2013): Juli - Pengembangan Sumber Daya Alam, Manusia dan Sosial
Publisher : FEB UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (112.512 KB)
Pengakuan, pengaturan dan perlindungan terhadap HAM merupakan konsekuensi konsepsi negara hukum. Dalam pelaksanaannya HAM di setiap negara didasarkan pada pandangan yang berbeda sesuai paham yang dianut. Di Indonesia pemikiran tentang HAM nampak dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Permasalahannya : Bagaimana implementasi hukum tentang konsepsi perlindungan hak-hak tersangka dalam perkembangan pengaturan HAM di Indonesia ? Politik hukum mengenai HAM tertera di dalam : Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di bidang hukum pidana pelanggaran HAM di atur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang salah satu tujuannya adalah melindungi hak-hak asasi manusia (tersangka/terdakwa) dalam proses peradilan pidana.
PEMANTAPAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN
Sri Wulandari Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 1, No 2 (2012): Masyarakat, Bisnis dan Lingkungan
Publisher : FEB UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (35.245 KB)
Abstract In the development of the law of a country that wants to have an authoritative legal system should try to make its justice system to be "Last Fortress" for justice seekers that do not disappoint people seeking justice. Also need the support of a heightened awareness of the institutions in the justice system to function each. To reduce the "tangle" in the justice system and the need for a unified high sensitivity not only from the judges but also the justice system work, so as to restore public confidence. Required the addition of knowledge of the law for judges, Governmenment Lawyer, Legalpractitioners, making their performance more professional in dealing with various problems
FUNGSI SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM MEREHABILITASI DAN MEREINTEGRASI SOSIAL WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Sri Wulandari
Serat Acitya Vol 4, No 2 (2015): Perjuangan untuk Perbaikan
Publisher : FEB UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (84.651 KB)
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang diletakkan pada landasan Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Karena itu, pemasyarakatan pada hakekatnya adalah proses interaksi merubah sistim nilai narapidana untuk beradaptasi dengan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat melalui proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan (WBL). Kata Kunci : Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemaryarakatan (WBL), Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial. Correctional System is an order on the direction and limits of coaching and the way prisoners based on Pancasila is placed on the anvil Law - Law No. 12 Year 1995 regarding Correctional. Correctional systems are maintained in order to form the prisoners in order to be fully human, aware of the error, improve ourselves and not to repeat the crime. Therefore, correctional essentially the interaction process change rate system inmates to adapt to values - values that apply in the community through the process of rehabilitation and social reintegration of prisoners (WBL). Keywords: Correctional System, Citizens Patronage Pemaryarakatan (WBL), Rehabilitation and Social Reintegration.
Sistem Informasi Pelayanan Jasa Laundry Pada Berkah Laundry Kabupaten Soppeng
Hendrawansyah, Hendrawansyah;
Sri Wulandari, Sri Wulandari;
Arisal, Arisal
REMIK: Riset dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer Vol. 9 No. 1 (2025): Volume 9 Nomor 1 Januari 2025
Publisher : Politeknik Ganesha Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33395/remik.v9i1.14293
Berkah Laundry merupakan sebuah usaha laundry di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.seiring dengan meningkatnya jumlah pelanggan, sehingga Berkah Laundry menghadapi tantangan dalam pelayanan manual atau konvensional, pelayanan yang masih manual ini dirasa kurang efektif dan efisien karena memakan waktu yang lama dan seringkali menyebabkan kehilangan struk serta ketidakefisienan dalam pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk merancang dan mengembangkan Sistem Informasi Pelayanan Jasa Laundry pada Berkah Laundry guna mempermudah proses pencatatan dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Metode penelitian yang digunakan meliputi observasi dan wawancara dengan pemilik Berkah Laundry untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan sistem. Sistem informasi yang dikembangkan diharapkan dapat mengotomatiskan pencatatan transaksi, mengurangi risiko kehilangan data, dan mempercepat proses pelayanan. Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Berkah Laundry, memberikan kenyamanan bagi pelanggan, serta membantu usaha laundry ini beroperasi lebih efisien dan efektif. Metode pengembangan system yang dipakai dalam perancangan perangkat lunak ini menggunakan metode waterfall yang didukung dengan perancangan database menggunakan pemrograman PHP serta MySQL sebagai tempat penyimpangan database, teknik pengujian sistem yang digunakan adalah Blackbox testing. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi sistem informasi dalam operasional laundry dapat memberikan manfaat signifikan dalam hal efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, serta meningkatkan kepuasan pelanggan. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pengusaha laundry lainnya dalam mengadopsi teknologi untuk mengoptimalkan operasional mereka.