Narkotika merupakan “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman – baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi akal sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah serius diberbagai Negara. Pemidanaan penyalahguna narkotika dengan pidana penjara merupakan suatu penegakan hukum yang tidak berkeadilan, pelaku penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan orang yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan metode yuridis-normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah Yuridis Normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwasanya seorang penyalahguna Narkotika di seharusnya tempatkan dalam lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan medis maupun sosial dan dalam penelitian ini akan mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan nomor perkara 2106/Pid.Sus/2018/PNTng dengan memberikan Terdakwa putusan pemidanaan murni tanpa adanya putusan untuk mendapatkan hak rehabilitasi ataupun pemulihan baik secara fisik ataupun sosial bagi seorang pengguna narkotika dan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan memiliki unsur keadilan, selain itu juga penulis akan mengkaji penggunaan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 yang tidak memiliki unsur dari kepastian hukum karena dalam unsur-unsur pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci dan jelas penerapan pidana ditujukan kepada siapa pengguna ataupun pengedar karena sejatinya pengguna dan pemakai tidak bisa disamakan dalam hal pemidanaan, selain daripada pasal tersebut penulis juga mencoba untuk mengkaji ketentuan-ketentuan yang ada terkait rehabilitasi bagi setiap pecandu narkotika.
Copyrights © 2019