JUSTISI
Vol 6, No 1 (2020): Januari 2020

Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan

Tuasikal, Hadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2020

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Secara harafiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak.Sebagaimana terjadi dalam praktik, penyidikan kasus korupsi dilakukan oleh Polri, Kejaksaan atau Komisi PemberantasanKkorupsi. Untuk Polri dan KPK dasar hukum kewenangan Penyidikan tindak Pidana korupsi sudah jelas, yaitu Polri berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan KPK berdasarkan Pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Namun untuk Jaksa, ada terdapat banyak Undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan Jaksa dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dapat dan telah menimbulkan kebingungan dimasyarakat. Atas dasar inilah, penulis akan memfokuskan untuk membahas penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Justisi provides a forum for publishing research articles, reviewer articles from academics, analyst, practitioners who are interested in providing literature on Legal Studies in all aspects. Scientific articles covering among them : 1. Criminal Law; 2. Civil Law; 3. Constitutional Law; 4. State ...