JUSTISI
Vol 6, No 1 (2020): Januari 2020

Delik Penganiayaan Terhadap Anak di Kota Makassar

Hidaya, Wahab Aznul (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2020

Abstract

Suatu perlakuan yang dianggap sebagai suatu tindakan yang semena-mena ialah tindak kejahatan terhadap orang. Pada dasarnya kejahatan adalah suatu perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat dikenakan pidana. Yang mana salah satunya adalah tindak Penganiayaan. Baik yang dilakukan terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Beberapa perbuatan atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keserasian hidup bersama, salah satunya adalah penganiayaan terhadap anak yang mana hampir setiap hari banyak diberitakan di media massa maupun elektronik lainnya. Kasus-kasus penganiayaan sebagaimana kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, merupakan fenomena tersendiri, mengingat dimana seseorang adalah individu yang memiliki emosi yang masih sangat stabil, maka penanganan kasus penganiayaan terhadap anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari Hukum acara pidana yang berlaku dalam masyarakat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Justisi provides a forum for publishing research articles, reviewer articles from academics, analyst, practitioners who are interested in providing literature on Legal Studies in all aspects. Scientific articles covering among them : 1. Criminal Law; 2. Civil Law; 3. Constitutional Law; 4. State ...