Hukum penyaluran zakat fitrah bagi aparatur Desa perspektif Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Suka Maju  Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosiologi (sociology oppro ouch) yaitu mengamati gejala dan fakta yang terjadi dilapangan. Lokasi penelitian di Desa Suka Maju dengan teknik Purposiv Sampling yaitu penentuan tempat penelitian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan aparatur Desa Suka Maju mendapatkan bagian Zakat Fitrah, tata cara masyarakat Desa Suka Maju mengeluarkan zakat fitrah, hukum mengenai penyaluran zakat fitrah bagi Aparatur Desa di Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam ditinjau dari persfektif Imam Syafi’i. Dari penelitian ini diketahui  alasan aparatur Desa Suka Maju mendapatkan bagian Zakat Fitrah karena mereka merasa berperan aktif ditengah masyarakat dan mengannggap bahwa mereka dalam golongan fisabilillah, penyaluran zakat Desa Suka Maju dilaksanakan satu hari sebelum hari raya idul Fitri dimana panitia zakat fitrah sudah menyiapkan nama-nama yang berhak menerima zakat, dan hukum penyaluran zakat fitrah bagi Aparatur Desa di Suka Maju ditinjau dari persfektif Imam Syafi’i menyebutkan bahwa  penyaluran zakat baik zakat fitrah maupun zakat mall selain golongan delapan tidak boleh, makna fisabilillah adalah orang yang berangkat jihad, sementara mereka tidak mendapat gaji tetap dari negara atau baitul mall.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020