Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 5, No 1 (2020): APRIL

Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Sidang Keliling Pengadilan Agama Arga Makmur dalam Yurisdiksi Kabupaten Mukomuko

Tri Aji Pamungkas (Unknown)
Imam Mahdi (Unknown)
Toha Andiko (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dalam prosedur penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Arga Makmur dan melalui pengadilan wilayah di Distrik Mukomuko, dan untuk mengetahui penerapan kepastian hukum dan efektivitas dalam persidangan Pengadilan Agama Arga Makmur di Mukomuko Distrik dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah kerangka berpikir induktif, yaitu cara berpikir dengan menarik kesimpulan dari data tertentu. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Perbedaan dalam prosedur penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Arga Makmur dan melalui pengadilan bergerak di Distrik Mukomuko, yaitu dalam prosedur untuk mengimplementasikan pengadilan sirkuit penyelesaian kasus yang didengar di balai desa di bidang pemohon, sementara dalam hal biaya dan waktu persidangan tidak menemukan perbedaan dan penyelesaian kasus perceraian melalui persidangan secara umum di kantor pengadilan; 2) Penerapan kepastian hukum dan keefektifan sidang keliling Pengadilan Agama Arga Makmur di Kabupaten Mukomuko dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam adalah efektivitas penyelesaian kasus perceraian melalui sistem pengadilan keliling oleh Arga Makmur Pengadilan Agama dalam upayanya membantu orang miskin agar menjadi efektif hanya dalam hal waktu perjalanan dan biaya transportasi saja, untuk prosedur pelaksanaan dan lainnya tetap sama, tidak ada perbedaan yang ditemukan seperti penyelesaian kasus perceraian melalui persidangan pada umumnya di kantor pengadilan. Relevansi sistem kebijakan untuk menyelesaikan kasus perceraian di Indonesia adalah bahwa pengadilan wilayah dalam konteks kasus perceraian tidak tepat, karena pada dasarnya perceraian dilarang. Dan jika prosedur perceraian difasilitasi, lebih banyak orang di Indonesia akan bercerai.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...