Keberhasilan nabi Muhammad Saw mendirikan negara Madinah dalam adalah mengatur kehidupan bersama. Negara Madinah telah menyapakati Piagam Madinah sebagai konstitusinya yang menurut dari kalangan pemikir muslim bahkan non muslim telah dibuat oleh nabi Muhammad dengan masyarakat Madinah dengan membandingkannya dengan prinsip negara hukum bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum tersebut didasarkan pada unsur-unsur secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah Piagam Madinah memiliki relevansi dengan prinsip negara hukum di Indonesia, upaya menjadikan sebagian kalangan masyarakat Indonesia yang memiliki kesalahan persepsi tentang konsep negara hukum dengan menghadirkan konsep substansial Piagam Madinah, mengungkap konsep Piagam Madinah dengan konsep negara hukum di Indonesia yang terdapat dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyrights © 2020