Banyak hukum keluarga muslim telah beranjak dari fikih klasik, salah satunya adalah adanya unsur pidana. Tujuan umum keberanjakan tersebut adalah untuk melindungi dan meningkatkan status dan derajat kaum perempuan. Di antara kasus yang menjadi sorotan adalah usia perkawinan, perkawinan terlarang, pencatatan perkawinan, perkawinan dan talak di luar pengadilan, dan poligini. Melalui studi pustaka dan pendekatan yuridis-formil, diketahui bahwa poligami menempati urutan teratas yaitu 8 negara dalam daftar persoalan hukum keluarga yang diancam dengan sanksi hukum, disusul masalah perceraian di luar pengadilan atau tanpa registrasi oleh 6 negara, dan selanjutnya adalah masalah pendaftaran dan pencatatan perkawinan oleh 5 negara. Secara umum, sanksi yang dijatuhkan diarahkan kepada pelaku pelanggaran, tetapi di beberapa negara, selain kepada pelaku, hukuman juga diberikan kepada pihak pendukung, penyelenggara, bahkan petugas berwenang yang terkait dengan pelanggaran. Sedangkan sanksi yang dijatuhkan meliputi kurungan, denda, dan kurungan dan denda. Negara terbanyak mencantumkan sanksi hukum dalam hukum keluarga muslim adalah Srilanka. Sementara Somalia, menjadi negara yang paling sedikit menetapkan sanksi dalam Hukum Keluarga mereka.
Copyrights © 2020