Profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi seperti sekarang ini. Seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Untuk memenuhi tuntutan tujuan pendidikan nasional dan undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di atas, diperlukan guru yang Smart, Energik, Kreatif, Santun, dan Inovatif.
Copyrights © 2018