Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal
Vol 1, No 2 (2012)

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI WILAYAH KECAMATAN BATU BENAWA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Abdussakur, Abdussakur (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2014

Abstract

Kewenangan desa untuk mengelola keuangan dan sumber daya desa secara otonom merupakan bukti dari otonomi desa. Kecamatan Batu Benawa merupakan wilayah yang keseluruhannya merupakan desa yang berjumlah 14 desa, dan desa-desa tersebut memang membuat APBDes, namun dalam penganggaran berdasarkan anggaran yang telah ada dari tingkat atas. Artinya proses ini hanya bersifat top-down saja, sedangkan seharusnya proses ini bersifat campuran top-down dan bottom-up. Padahal kinerja anggaran desa harus tercermin dari APBDes, yang dibuat oleh Kades sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). APBDes merupakan acuan pembiayaan pembangunan di suatu desa. Sehingga kinerja dan penggunaan setiap anggaran di tingkat desa dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini meneliti implementasi kebijakan APBDes di wilayah Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan kebijakan APBDes di wilayah Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Akan tetapi dari analisis yang dilakukan penulis, sangat jelas bahwa prakteknya tidaklah memadukan antara top-down dan bottom-up, karena adanya ketimpangan dan lebih dominan top-down. (2) Dilihat dari dokumen perubahan APBDes dari Desa Baru, Desa Pagat, dan Desa Layuh, tampak sekali bahwa Perdes tersebut seperti formalitas yang dimintakan oleh Pemerintah Daerah untuk melengkapi berkas saja. (3) Faktor-faktor yang menentukan implementasi kebijakan APBDes di Kecamatan Batu Benawa adalah perencana dan pelaksana kebijakan APBDes, keberadaan aspek pemasukan desa dan tingkat urgensi program.   Kata Kunci : Implementasi, APBDes

Copyrights © 2012