Semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan, maka dipandang perlu merubah status desa menjadi kelurahan. Latar belakang lainnya adalah karena dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna. Perubahan sosial merupakan gejala umum dalam masyarakat yang perlu didekati dengan model pemahaman yang lebih rinci dan khusus. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan kualitatif terhadap fenomena yang ada terjadi. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan model Analisa Data Interaktif, meliputi: Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan/Verifikasi dari Miles dan Huberman (1992 : 15-20). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak positif akibat berubahnya status desa menjadi kelurahan : (1) Efisiensi waktu, dengan adanya pembentukan keluarahan dirasakan oleh masyarakat adanya efisiensi waktu dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhannya; (2) Efisiensi biaya, dengan adanya pemekaranan kelurahan ini jarak tempuh ke pusat pelayanan pemerintah menjadi lebih mudah.   Kata kunci : Dampak , Perubahan Sosial, Pelayanan Publik.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2012