Pemerintah Daerah Mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang mengatur pelaksanaan kegiatan kemetrologian di Kabupaten Kotabaru sekaligus untuk menggali secara maksimal sumber pendapatan asli daerah (PAD) pada bidang pelayanan tera/tera ulang. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran tentang implementasi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kotabaru. Untuk mencapai tujuan penelitian ini maka tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yakni untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai masalah-masalah yang diteliti, menginterpretasikan serta menjelaskan data secara sistematis Implementasi Retribusi Tera Ulang di Kabupaten Kotabaru dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu melakukan wawancara kepada responden yang berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hal yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi tidak bisa berjalan karena terkendala faktor sumber daya, sarana dan prasarananya yang belum ada. Ini sesuai dengan berdasarkan Pendapat Edward III yakni empat faktor keberhasilan proses implementasi, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur organisasi. Â Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Tera Ulang
Copyrights © 2013