Secara umum pelaksanaan mutasi transfer dan promosi pegawai negeri sipil pada Sekretariat Daerah di Kabupaten Kapuas telah mengikuti prosedur yang mengacu pada Undang-undang yang berlaku secara nasional mengenai peraturan pelaksanaan mutasi. Namun dalam pelaksanaannya belum berdasarkan merit system karena prestasi kerja bukanlah menjadi pertimbangan satu-satunya dan belum memperhatikan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang seharusnya menjadi dasar dalam penempatan seorang pegawai.pelaksanaan mutasi pegawai pada Sekretariat Daerah di Kabupaten Kapuas lebih cenderung menganut spoil system yaitu berdasarkan hubungan kedekatan dengan pimpinan, karena dalam mutasi pegawai ditentukan oleh keputusan pimpinan baik pimpinan SKPD yang mengusul maupun Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah yang mengambil keputusan akhir dalam mutasi pegawai. Â Kata Kunci: Mutasi, Pegawai Negeri Sipil Â
Copyrights © 2013