Jurnal Ilmu Politik & Pemerintahan Lokal
Vol 2, No 2 (2013)

IMPLEMENTASI PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) MENJADI PAJAK DAERAH DI KOTA BANJARMASIN

HARIADI, TOMY (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2014

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah person, place, dan paper dengan klasifikasi data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, teknik dokumentasi, dan teknik observasi. Teknik analisis data menggunakan tiga komponen analisis yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Secara umum implementasi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin telah berjalan dengan lancar dan baik. Peraturan daerah dan peraturan pelaksana terkait dengan proses pemungutan PBB-P2 telah diterbitkan walaupun belum semuanya rampung diselesaikan pada awal masa pengalihan. Hal yang masih perlu ditingkatkan adalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelaksananya dan sarana dan prasarana pendukungnya. Terdapat korelasi antar variabel-variabel pada implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin. Variabel-variabel tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan berinteraksi secara timbal balik. Keempat variabel tersebut, yaitu  kebijakan yang diidealkan (idealised policy), kelompok sasaran (target groups), unsur pelaksana (implementing organization), dan environment factor (unsur-unsur lingkungan). Korelasi antar variabel tersebut diharapkan sesuai kondisi yang diinginkan dalam perumusan kebijakan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah di Kota Banjarmasin, yaitu proses pengalihan PBB-P2 berjalan dengan smooth dengan cost yang minim, stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima, dan wajib pajak tidak merasakan adanya penurunan kualitas pelayanan. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi pengalihan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah di Kota Banjarmasin, yaitu sumber daya manusia (SDM) pelaksananya, anggaran pelaksanaan pengalihan, peralatan yang mendukung, organisasi dan manajemen.   Kata Kunci : Implementasi, Desentralisasi Fiskal, Pajak Daerah

Copyrights © 2013