Badan Pertanahan Nasional, dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, termasuk pendaftaran tanah. Pejabat lain dalam hal ini dimaksud adalah Camat sebagai PPAT Sementara. Kedudukan dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara, dan di Kabupaten Barito Selatan ini hanya ada 2 (dua) Camat yang menjadi PPAT Sementara dan salah satunya yaitu KeCamatan Dusun Selatan yang berada di Ibu Kota Kabupaten. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Pelayanan Pendaftaran Tanah oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kantor KeCamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan desain penelitian deskriptif, pengumpulan data melalui wawancara, catatan dilapangan, sumberdata tertulis dan rekaman serta Sejarah lisan, lokasi penelitian ditetapkan pada Kantor KeCamatan Dusun Selatan sebagai pemberi layanan karena letaknya mudah dijangkau dan berada di Ibu Kota Kabupaten. Dasar penelitian yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2012TentangPetunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan,dan Penerapan Standar Pelayanandimana berfokus pada:Dasar hukum, Dasar persyaratan, Sistem, mekanisme, dan prosedur, Jangka waktu penyelesaian, Biaya/tariff, Produk pelayanan, Sarana, prasarana, dan/data fasilitas, Kompetensi pelaksana, Pengawasan internal, Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, Jumlah pelaksana, Jaminan pelayanan dan memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu â raguan, danEvaluasi kinerja Pelaksana. Hasil penelitian menemukan masih banyak kekurangan dalam pelayanan dan masih belum memenuhi ketentuan yang ada dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia yang mendukung dalam melaksanakan pelayanan pendaftaran Tanah oleh Camat sebagai PPAT Sementara tersebut. Â Kata Kunci : Pelayanan, Camat, PPAT, Pendaftaran Tanah.
Copyrights © 2013