Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 17 No 1 (2014): Al-Qanun Vol. 17, No. 1, Juni 2014

Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah

Mahir Mahir (Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2016

Abstract

Di Indonesia  terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu  peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing peradilan mempunyai kompetensi atau kewenangan sendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Dalam kedudukan kasus sengketa bisnis syariah di Indonesia memiliki keistimewaan dibandingkan dengan sengketa lainnya, dimana dalam kasus tersebut tiga lembaga peradilan yakni Peradilan Agama (PA), Peradilan Negeri (PN) dan Badan Abritase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa digunakan sebagai sumber penegak hukum jika terjadi masalah sengketa. Dengan demikian masyarakat bisa memilih lembaga peradilan.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...