Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 18 No 2 (2015): Al-Qanun Vol. 18, No. 2, Desember 2015

Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah

nafi' mubarok (Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2017

Abstract

Abstract: Crime is a pattern of behavior that is detrimental to ‎society and causing victims, that will cause a social reaction. ‎One form of social reaction is penal policy, which is a ‎strategy to resolve crime by the use of criminal law. In penal ‎policy is necessary to formulate a background or reasons for ‎the use of the criminal law, or commonly known as the ‎formulation of the Purposes of Punishment, which has the ‎function to (1) create a synchronization both physically and ‎culturally; (2) control functions, provide a philosophical ‎foundation, the basis of rationality and motivation of ‎punishment; (3) determine the ultimate purpose of the ‎criminal law, and (4) implementation of the norms of ‎criminal law. This paper focuses on the study of "the purpose ‎of punishment", presented by the systematics of: (1) ‎exposure of the various theories of the purpose of ‎punishment, (2) the purpose of punishment in the National ‎Criminal Law , and (3) the purpose of punishment in fiqh ‎jinayah. As a complement, at the end of this article described ‎the purpose of punishment of the National Criminal Law in ‎the future.‎ Abstrak: Kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang ‎merugikan masyarakat sehingga menimbulkan korban, yang ‎pada akhirnya melahirkan reaksi sosial. Salah satu bentuk ‎reaksi sosial adalah adanya penal policy, yaitu strategi untuk ‎menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sarana hukum ‎pidana. Dalam penal policy inilah perlu dirumusaan latar ‎belakang atau alasan penggunaan pidana tersebut, atau yang ‎biasa disebut dengan perumusan tujuan pemidanaan, yang ‎mempunyai fungsi untuk (1) menciptakan sinkronisasi baik ‎fisik maupun kultural; (2) fungsi kontrol, memberikan ‎landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi ‎pemidanaan; (3) mengetahui tujuan akhir dari penggunaan ‎hukum pidana, dan (4) ditaatinya norma pidana. Tulisan ini ‎memfokuskan pada penelaahan/kajian “tujuan pemidanaan, ‎dengan urutan pembahasan (1) pemaparan berbagai teori ‎tujuan pemidanaan, (2) tujuan pemidanaan dalam Hukum ‎Pidana Nasional, dan (3) tujuan pemidanaan dalam fikih ‎jinayah. Sebagai penyempurna, di akhir tulisan ini dipaparkan ‎tujuan pemidanaan dari Hukum Pidana Nasional di masa ‎yang akan datang. ‎

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...