Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 22 No 1 (2019): Al-Qanun, Vol. 22, No. 1, Juni 2019

Taqlid dan Ijtihad dalam Lintasan Sejarah Perkembangan Hukum Islam

M Holis (Ponpes Nurul Huda Surabaya)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2020

Abstract

Perubahan adalah sebuah keniscayaan, yang harus disikapi oleh hukum Islam dalam bentuk ijtiha>d. Akan tetapi dalam kondisi seperti ini justru muncul sikap taqli>d, yang menghasilkan “masa jumud”. Tulisan ini hadir berusaha mencari pemahaman secara komprehensif tentang “taqli>d dan ijtiha>d” dalam prespektif historis, atau lintasan sejarah pemikiran hukum Islam. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa “masa jumud” hukum Islam dikarenakan: (1) wilayah kekuasaan Islam yang semakin luas, (2) perpecahan pemerintahan Islam, (3) asumsi Hukum Islam sudah terkodifikasi secara mapan, dan (4) munculnya kelompok pemberi fatwa yang serampangan. Sebagai respon maka pada masa modern para pemikir muslim kontemporer menggalakkkan adanya reaktualisasi ajaran Islam dan reinterpretasi terhadap nas}s}-nas}s} yang sudah ada, dengan harapan akan akan diperoleh konklusi hukum yang lebih akomodatif (mampu menjawab tantangan zaman), yang ditandai dengan ragam munculnya problematika aktual yang membutuhkan legitimasi dari hukum Islam.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...