M Holis
Ponpes Nurul Huda Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Taqlid dan Ijtihad dalam Lintasan Sejarah Perkembangan Hukum Islam M Holis
Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 22 No 1 (2019): Al-Qanun, Vol. 22, No. 1, Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.802 KB) | DOI: 10.15642/alqanun.2019.22.1.72-91

Abstract

Perubahan adalah sebuah keniscayaan, yang harus disikapi oleh hukum Islam dalam bentuk ijtiha>d. Akan tetapi dalam kondisi seperti ini justru muncul sikap taqli>d, yang menghasilkan “masa jumud”. Tulisan ini hadir berusaha mencari pemahaman secara komprehensif tentang “taqli>d dan ijtiha>d” dalam prespektif historis, atau lintasan sejarah pemikiran hukum Islam. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa “masa jumud” hukum Islam dikarenakan: (1) wilayah kekuasaan Islam yang semakin luas, (2) perpecahan pemerintahan Islam, (3) asumsi Hukum Islam sudah terkodifikasi secara mapan, dan (4) munculnya kelompok pemberi fatwa yang serampangan. Sebagai respon maka pada masa modern para pemikir muslim kontemporer menggalakkkan adanya reaktualisasi ajaran Islam dan reinterpretasi terhadap nas}s}-nas}s} yang sudah ada, dengan harapan akan akan diperoleh konklusi hukum yang lebih akomodatif (mampu menjawab tantangan zaman), yang ditandai dengan ragam munculnya problematika aktual yang membutuhkan legitimasi dari hukum Islam.