Anak sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dititipkan kepada kitamemiliki hak asasi sejak dilahirkan sehingga tidak ada manusia satu pun yang dapatmerampas hak tersebut. Anak mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dandididik sesuai dengan usia dan kedudukannya. Anak merupakan potensi sumber dayainsani bagi pembangunan nasional. Karena itu, pembinaan dan pemgembanganyadimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunanbangsa dan negara. Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari kekejaman,penyalahgunaan, penelantaran, dan eksploitasi. Anak mempunyai hak untukmemerankan peran yang aktif dalam masyarakat, berpartisipasi dalam kehidupanbermasyarakat sesuai dengan alam pikiranya. Namun, masih banyak anak–anakdijumpai di sudut-sudut kota, lampu merah, terminal, bahkan di keramaian lainnyayang perlu mendapat perhatian khusus dan perlindungan hukum. Dalam Pasal 1 ayat(1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalahseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak masih dalamkandungan dan Pasal 1 butir 1a UU No.4/1979 tentang Kesejahteraan Anakmenyebutkan kesejahteraan anak sebagai suatu tatanan kehidupan dan penghidupananak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baiksecara rohani, jasmani, maupun sosial.
Copyrights © 2020