?iddah adalah bentuk masa penantian bagi seorang wanita untuk melakukan pernikahan lagi setelah berpisah dengan suaminya akibat cerai hidup maupun cerai mati. Hukum ?iddah untuk perempuan sudah dijelaskan dalam al-Qur?an. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman banyak konsep-konsep baru muncul. Hal ini mengakibatkan suatu problem yang menjadikan pertanyaan, apakah laki-laki harus melakukan ?iddah layaknya seorang wanita. Untuk menjawab persoalan ini diperlukan suatu kajian khusus yang membahas mengenai hal ini. dalam hal ini perlu penafsiran yang menggunakana metode hermeneutika al-Qur?an. Salah satu bentuk hermeneutika al-Qur?an adalah teori double movement yang digagas oleh fazlur Rahman. Dengan bantuan teori ini diharapkan bisa menjawab pertanyaan yang mempertanyakan, apakah laki-laki juga harus ikut ?iddah.
Copyrights © 2020