Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah salah satu faktor untuk melaksankan tujuan yang ingin dicapai dalam suatu pembangunan. Namun Pelaksanaan itu belum optimal karena masih banyak ditemukan sampah seperti halnya di sungai, pinggir jalan dan ditempat-tempat lainnya. Berdasarkan hal di atas, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan Impelementasi Peraturan Daerah di Kelurahan Sei Malang dan juga untuk menggambarkan faktor-faktor dan upaya apa saja yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sugngai Utara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kecamatan Amuntai Tengah . Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data menggunakan 12 orang responden. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi reduksi data, penyajian data dan verivikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan ialah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kecamatan Amuntai Tengah pada Kelurahan Sungai Malang belum optimal yaitu dalam hal ukuran dan tujuan kebijakan serta sumber daya manusia baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia. Disamping itu faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Perda HSU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kecamatan Amuntai Tengah yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, rendahnya pendidikan pada masyarakat dan prasarana kurang memadai. Upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan sumberdaya manusia, mengadakan sosialisasi serta menambah sarana dan prasarana. Untuk melaksankan Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kecamatan Amuntai tengah maka disarankan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup agar melaksanakan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuannya. Serta melaksanakan sosialisasi kepada organisasi yang ada di Dikelurahan dan membuat spanduk atau tulisan-tulisan mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan di limgkungan. Serta menjalankan sanksi yang sudah ditetapkan. Dalam konteks ini juga diharapkan kepada camat nya untuk menyelenggarakan adanya kegiatan pelaksanaan kebersihan di setiap kelurahan dan desa . Selanjutnya Kepada masyarakat agar memahami serta ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan untuk kenyamanan bersama demi terciptanya lingkungan yang bersih, indah dan sehat
Copyrights © 2019