Khazanah Hukum
Vol 2, No 1 (2020): Khazanah Hukum Vol 2, No 1 April (2020)

Perbandingan Tujuan Hukum Indonesia, Jepang dan Islam

Fathor Rahman (Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Perbandingan tujuan hukum Indonesia, Jepang, dan Islam terletak pada penegakan hukumnya. Indonesia dengan sistem hukum civil law, secara grand theory telah mengadopsi hukum Barat dengan tujuan hukum keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum maka dalam penegakan hukum lebih menekankan pada hukum tertulis (formal) sebagai acuan. Begitu juga dengan Jepang yang juga mengadopsi sistem hukum civil law, namun tujuan hukum di negara Jepang adalah untuk perdamaian (peace), yang dalam hal-hal tertentu mengenyampingkan hukum formal (tertulis) demi memberikan rasa perdamaian bagi pihak yang bersengketa. Tidak jauh berbeda dengan Jepang, penegakan hukum islam dalam hal-hal terntu mengenyamping hukum tertulis demi mewujudkan kemanfaatan hukum sebagai tujuan hukum islam yang utama. Hanya saja yang membedakannya terletak pada sistem hukum yang diadopsi yaitu Muslim Law yang dinut oleh negara-negara Timur Tengah yang sebagian besar berpenduduk islam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Khasanah Hukum ISSN 2715-9698 is peer-reviewed national journal published biannually by the Law of postgraduate Program, State Islamic University (UIN) of Sunan Gunung Djati Bandung. The journal emphasizes aspects related to economics and business law, which are integrated into Islamic Law in an ...