Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non-hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk". Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang menyatakan "bahwa setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi". Hal tersebut dapat dilakukan dengan di dampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan dan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Hasil hutan berupa kayu maupun hasil hutan ikutan dapat diekspor ke luar negeri, sehingga mendatangkan devisa bagi negara. Ditinjau dari segi kepentingan manusia yang dapat merasakan manfaat hutan secara tidak langsung dapat dibagi dua, yaitu: manusia sebagai individu (butir a sampai g) dan manusia sebagai warga negara. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. FungsiĀfungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan sumber daya alam berupa hutan seiring dengan upaya pelestarian guna mewujudkan pembangunan nasional berkelanjutan. Kata Kunci: Peran Pemerintah Dalam Rehabilitasi Hutan
Copyrights © 2019