Pemerintah Desa sebagai unit dari lembaga pemerintah yang paling berdekatan dengan masyarakat, posisi dan kedudukan hukumnya hingga saat ini selalu menjadi perdebatan terutama ditingkat elit politik. Penerapan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pemerintahan Daerah, kemudian diterbitkan lagi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain menimbulkan implikasi pada perubahan tata hubungan desa dengan pemerintah supra desa, juga membawa perubahan dalam relasi kekuasaan antar kekuatan politik di level desa. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja disemua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintahan desa dibentuk guna menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa setempat. Kata kunci : Hukum Pemerintahan Desa
Copyrights © 2020