Pemikiran tentang restorative justice yang dianggap sebagai pendekatan dan menjadi mainstream berfikir perlunya perubahan menyangkut sistem peradilan pidana. Secara umum restorative justice merupakan konsep yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada pelibatan masyarakat dan korban yang teralienasi dalam mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada. Penganut paham ini berpedapat bahwa hukum bertitik tolak tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga korban, masyarakat dan penegak hukum sendiri. Dalam hal ini korban utamanya bukan negara seperti yang dianut oleh sistem peradilan pidana sekarang, tetapi seluruh unsur peradilan pidana yaitu penegak hukum, masyarakat, korban maupun pelaku. Dengan demikian restorative justice adalah suatu paham untuk menumbuhkan kemitraan atau tanggungjawab bersama sebagai respon konstruktif atas kesalahan dari semua pihak.Kata Kunci: Negara, Restorative Justice
Copyrights © 2017