Otonomi daerah yang luas dan utuh yang diberikan kepada kabupaten dan kota serta otonomi daerah terbatas kepada propinsi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengakui hak-hak yang dimiliki dalam mengelola segala aspirasi, tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya. Hal ini juga sekaligus mendorong timbul dan tumbuhnya kreativitas daerah dalam mengelola segala sumber daya yang terdapat di daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diharapkan sebagai momentum tegaknya kedaulatan rakyat melalui pemilihan para pemimpin secara langsung. Selain itu perlu diantisipasi kecendrungan global dan regionalisasi yang membawa peluang sekaligus tantangan baru dalam perumusan stategi pembangunan daerah dan semua itu bisa diantisipasi memalui kebijakan pembangunan yang berbasis kekhasan Daerah (endogenous development).Tampilan Otonomi Daerah yang begitu paradoks tidak dapat dilepaskan dari pendekatan politik kekuasaan dalam menyusun Undang-Undang Pemerintah Daerah baik Undang-Undang 22 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang motivasi utamanya umtuk menghindari diri dari sintegrasi,sementara semangat untuk membangun demokrasi ditingkat lokal tidak mendapatkan porsi yang memadaiKata Kunci: Desentralization, Government, Law
Copyrights © 2017