Hakekat pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum pidana, ditelusuri melalui aliran klasik, aliran modern, dan aliran teori integratif serta dapat pula ditelusuri melalui teori tujuan pemidanaan. Aliran klasik hakekat pidana dan pemidanaan untuk memberikan penderitaan dan pembalasan sebagai tujuan pemidanaan, aliran modern pidana bukan untuk membalas tetapi untuk memperbaiki terpidana untuk dapat dikembalikan pada masyarakat dengan tujuan untuk pencegahan, teori integratif, hakekat pidana dan pemidanaan selain untuk melakukan pencegaahan sekaligus juga untuk rehabilitasi terpidana. Dalam perspektif Pancasila, pidana dan pemidanaan memperhatikan keseimbangan / harmonisasi kepentingan masyarakat, pelaku, dan korban.Kata Kunci:     Pidana Dan Pemidanaan, Sistem Hukum Pidana, Aliran Hukum Pidana, Tujuan Pemidanaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017