Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 2, No 1 (2012): Juni

RELEVAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN MENJADI GUGUR APABILA PERKARA POKOK SUDAH MULAI DIPERIKSA

Abadi B Dharmo (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 May 2017

Abstract

Praperadilan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus (bukan mengenai pokok perkara) tentang keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi yang perkara pidananya tidak dilanjutkan kemuka Sidang Pengadilan Negeri, atas permintaan tersangka atau pelapor atau keluarganya dan atau Penasihat Hukumnnya. Karya Ilmiah ini menganalisis tentang Pemeriksaan Praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri vide Pasal 82 ayat (1) huruf di KUHAP apabila dihubungkan dengan praperadilan sebagai lembaga pengawasan horizontal. Hal ini karena dalam praktek banyak ditemui tentang pemeriksaan praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri.Kata Kunci : Relevan, Praperadilan, Gugur Perkara

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...