Abadi B Dharmo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RELEVAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN MENJADI GUGUR APABILA PERKARA POKOK SUDAH MULAI DIPERIKSA Abadi B Dharmo
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2012): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v2i1.103

Abstract

Praperadilan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus (bukan mengenai pokok perkara) tentang keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, penghentian penuntutan dan memutus permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi yang perkara pidananya tidak dilanjutkan kemuka Sidang Pengadilan Negeri, atas permintaan tersangka atau pelapor atau keluarganya dan atau Penasihat Hukumnnya. Karya Ilmiah ini menganalisis tentang Pemeriksaan Praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri vide Pasal 82 ayat (1) huruf di KUHAP apabila dihubungkan dengan praperadilan sebagai lembaga pengawasan horizontal. Hal ini karena dalam praktek banyak ditemui tentang pemeriksaan praperadilan yang belum selesai menjadi gugur apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri.Kata Kunci : Relevan, Praperadilan, Gugur Perkara