Penerapan di lapangan biasanya Polisi melakukan tindakan tembak ditempat terhadap tersangka dan pada dasarnya pemberlakuan tembak ditempat terhadap tersangka bersifat situasional, yaitu berdasarkan pada prinsip proporsionalitas dalam penanggulangan kekerasan dan senjata api harus diterapkan pada saat keadaan tertentu. Polisi dalam menangani kasus yang bersifat individual diperlukan tindakan individual pula. Berdasarkan karakter profesi yang seperti itu, Kepolisian memberlakukan prinsip atau asas diskresi. Dengan prinsip diskresi ini, seorang Polisi boleh dan dapat mengambil keputusan dan tindakan sendiri, berdasarkan pertimbangan individual. Dalam mengungkap suatu kejahatan, masyarakat juga berharap agar polisi tidak melakukan tindak kekerasan, yang membuat polisi berada pada kondisi yang dilematis. Polisi pada saat menghadapi kejahatan harus selalu mempertimbangkan apakah kekerasan itu dilawan dengan kekerasan pula, sebab polisi terikat oleh prosedur penangkapan atau bukti yang didapat oleh polisi dapat saja dianggap tidak sah apabila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kewenangan tembak di tempat harus menghormati hak hidup dan hak bebas dari penyiksaan karena kedua hak itu dijamin dengan undang-undang. Serta perlunya pemahaman mengenai kode etik dan prinsip dasar penggunaan senjata api oleh Polri dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat agar nantinya tidak melanggar hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017