Pelayanan mengandung makna sesuatu yang bersifat jasa terhadap orang yangmemerlukan pelayanan, baik yang diberikan oleh sesuatu lembaga, yayasan, maupun olehkelompok dan perorangan. Pada umumnya pengertian jasa akan selalu dikaitkan denganpelaayanan atau kepuasan masyarakat, hal ini disebabkan oleh karena adanya ketentuanmisalnya orang yang membutuhkan jasa untuk mempermudah dalam pelaksanaankegiatan. Dalam memahami pelayanan publik, birokrasi masih begitu ambigu, sehinggaperlu kejelasan pelayanan publik dalam persepektif administrasi publik agar mampumenyesuaikan kebutuhan masyarakat yang begitu kompleks yang bermuara kepadapenciptaan pelayanan yang efektif.Kata kunci: Pelayanan, efektivitas dan administrasi public
Copyrights © 2013