JHR (Jurnal Hukum Replik)
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL HUKUM REPLIK

KEDUDUKAN PERPPU ORMAS DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

Auliya Khasanofa (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2017

Abstract

Salah satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada tanggal 10 Juli 2017. Perppu Ormas ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagai tindak lanjut dari Perppu Ormas Pada tanggal 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah menilai bahwa HTI telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta diduga merongrong keberadaan Pancasila dan UUD. Pokok-pokok dalam Perppu Ormas yang kontradiktif terhadap negara hukum yakni tindakan yang represif terhadap Ormas, akan membelenggu dan menjadi ‘senjata pemusnah massal’. Kelompok atau perkumpulan organisasi masyarakat akan semakin ketakutan, menimbulkan kewaspadaan, melahirkan perlawanan, muncul kebencian atau permusuhan kepada pemerintah, dan semakin menjauhkan diri dari peran serta civil society dalam memajukan bangsa dan negara. Pada akhirnya, negara menjadi superior terhadap Ormas ketika dipandang secara sepihak maupun subyektif melakukan perbuatan yang menyimpang. Hal yang demikian jika dibiarkan, akan menjadi suasana tidak kondusif bagi negara hukum yang menjunjung nilai-nilai HAM. Selain gesekan yang bersifat horizontal, secara perlahan akan mengarahkan kepada gesekan atau konflik vertikal, yakni pengurus atau anggota ormas melawan negara. Hal demikian justru akan merusak tatanan bernegara, dalam konteks esensi negara hukum (rechtstaat) yang berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaats).   Kata Kunci : Perppu, Organisasi Masyarakat, Negara Hukum Indonesia

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

replik

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aim Jurnal Hukum Replik is venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing their original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of constitutional law, criminal law, civic ...