Pemilihan kepala daerah di Indonesia secara langsung diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu dan penyelesaian perselisihan hasil diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelenggaraan pemilihan terdapat alasan untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang. Adapun permasalahan penelitian yakni apakah alasan Pemungutan Suara Ulang dalam Putusan No. 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan bagaimana mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian yakni alasan pemungutan suara ulang yaitu; ganguan keamanan, pembukaan kotak suara, pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, Petugas KPPS merusak lebih dari I (satu) surat suara, adanya lebih dari 1 (satu) orang yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan adanya lebih dari 1 (satu) pemilih yang tidak terdaftar menggunakan hak pilih. Alasan tersebut yang telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas dimasing-masing jenjang yang kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan suara Ulang sedangkan mekanisme Pemungutan suara Ulang dilakukan oleh KPUD dan Panwasluh dengan supervisi dan kordinasi dilakukan oleh lembaga penyelenggara pada tingkat di atasnya. Atas hasil penelitian sebagaimana yang dijelaskan di atas, penulis merekomendasikan alasan pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan sebelum adanya putusan MK bukan pasca putusan MK sehingga kemurnian suara pemilih tetap terjaga keasliaannya dan menghindari adanya trasaksi suara di TPS yang di PSUkan.Kata Kunci : Pilkada Serentak, Pemungutan Suara Ulang, Pengawas dan Penyelenggara, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2018