JHR (Jurnal Hukum Replik)
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL HUKUM REPLIK

KONSEP FIKTIF POSITIF: Penerapannya di Pengadilan Tata Usaha Negara

Ahmad Ahmad (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2017

Abstract

Fiktif positif merupakan satu konsep tentang relasi dan komunikasi antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam penyelenggaraan adminitrasi pemerintahan atas suatu permohonan warga masyarakat dalam waktu tertentu tidak direspon oleh pemerintah dianggap permohonan dikabulkan. Terobosan baru ini merupakan antitesa atas konsep fiktif negatif yang dianut dalam undang-undang peradilan tata usaha negara yakni jika warga masyarakat mengajukan permohonan dalam batas waktu tertentu dan tidak ada respons dari pemerintah maka permohonan tersebut dianggap ditolak. Permohonan fiktif positif dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan keputusan. Bentuk permohonan seperti apa yang dapat diajukan kepada PTUN agar mendapatkan keputusan merupakan persoalan dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian library research/studi kepustakaan dan putusan pengadilan tata usaha negara No. 17/P/FP/2017/PTUN.JKT dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini, permohonan fiktif positif menurut ketentuan dalam undang-undang adminitrasi pemerintahan tidak menentukan secara jelas dan tegas bentuk permohonannya harus merupakan permohonan baru atau permohonan dalam bentuk lain sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melakukan penemuan hukum. Adapun permohonan keberatan atas pembatalan ijin yang pernah diberikan oleh badan dan/atau pejabat sebagaimana putusan putusan pengadilan tata usaha negara yang digunakan penulis dalam melakukan analisis tulisan ini menurut putusan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta bukan merupakan permohonan fiktif positif. Adanya syarat yang menjadi obyek permohonan fiktif positif haruslah permohonan yang baru menjadikan semangat dalam perbaikan pelayanan adminitrasi pemerintah bertentangan dengan spirit dari pembentukan undang-undang adminitrasi pemerintahan sehingga konsep fiktif positif dalam undang-undang adminitrasi pemerintahan harus dipertegas landasan hukumnya mengenai bentuk permohonan fiktif positif.  Kata Kunci: Permohonan Fiktif Positif, Adminitrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

replik

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aim Jurnal Hukum Replik is venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing their original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of constitutional law, criminal law, civic ...