Salah satu penerimaan negara yang terbesar bersumber dari pajak. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah menerapkan PP no. 46 tahun 2013 yang memberikan kesederhanaan dan kemudahan bagi UMKM untuk membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan dan perbedaan penerimaan pajak penghasilan sebelum dan setelah penerapan PP no.46 tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan setelah penerapan dalam kategori sangat kurang serta tidak ada perbedaan penerimaan pajak penghasilan antara sebelum dan sesudah penerapan PP no.46 tahun 2013 di kabupaten Jombang.
Copyrights © 2018