Penelitian tentang  Implementasi Kebijakan Penutupan Lokalisasi Indonesia Bebas Prostitusi 2019 dilakukan di Kota Samarinda. Pembubaran lokalisasi yang berada di Kota Samarinda sudah diawali dengan peraturan pemerintah daerah baik propinsi Kalimantan Timur maupun Kota Samarinda. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan panduan wawancara mendalam (in depth-interview). Informan meliputi para Pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda, Eks WTS, Ojek, Warung, Salon, Laundry dan Keamanan Lokalisasi. Berjumlah 10 orang. Program penutupan lokalisasi telah berjalan walaupun masih ada lokalisasi masih beroperasi dan beralih operasional kebentuk lain. Dampak kebijakan alihfungsi ataupun penutupan lokalisasi, berdampak kepada : mucikari dan germo, tukang parkir, pengusaha toko, warung makan, tukang ojek, pengusaha salon, pengusaha laundry, dan petugas kemanan. Rekomendasi agar pemerintah tegas untuk melakukan program yang telah dilakukan. Para pekerja yang terkait lokalisasi agar diberi bantuan pembekalan dan keterampilan sesuai dengan keingan masing-masing pekerja. Pemerintah memberikan bimbingan agar tempat tersebut tidak lagi meresahkan masyarakat akan keberadaan tempat tersebut.
Copyrights © 2019